PT Jaya Konstruksi Bungkam Terkait Dugaan Penggunakan Galian C tanpa Izin

Pihak PT Jaya Konstruksi selaku kontraktor pengerjaan Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kuat dugaan telah menggunakan material galian C.

topmetro.news – Pihak PT Jaya Konstruksi selaku kontraktor pengerjaan Pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kuat dugaan telah menggunakan material galian C. Material tersebut berasal dari kegiatan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Hingga berita ini dikirim ke radaksi, Rabu (1/2/2023), pihak PT Jaya Konstruksi yang dikonfirmasi melalui General Affair (GA) Indra S, lewat pesan WhatsApps pada nomor +62811911XXX terkait sumber material galian C yang digunakan perusahan tersebut, belum juga memberikan jawaban (bungkam-red).

Sebagaimana bagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 1 Ayat (13a) Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

UU No 3 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan pidana bagi penggunaan bahan tambang bersumber dari kegiatan tidak memiliki izin. Hal ini sebagaimana isi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020. Di mana tertulis, bahwa penggunaan bahan tambang yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tegas

Sebelumnya menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi Sumut) Zakaria Rambe SH, Selasa (31/1/2023), telah mendesak Kapolda Sumut agar menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kabupaten Madina.

Penasehat Komunitas Advokat Alumni UMSU itu juga meminta Polda Sumut dan Pemkab Madina mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang menggunakan material bersumber dari galian C ilegal.

“Wewenang penerbitan izin galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi pemerintah daerah yang kekayaan alamnya terpakai untuk keuntungan perusahaan tersebut,” tegasnya.

Apalagi lanjutnya, bahwa perusahaan galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears tersebut. Yakni, pembangunan jalan antara Padang Sidempuan dengan perbatasan Sumatera Barat. Sudah seharusnya Polda Sumut ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan.

Selain Polda Sumut, pemerintah daerah yang daerahnya dieksplorasi juga harus bersikap tegas. Menurut Zakaria, walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam.

Zakaria juga menambahkan, Pemkab Madina harus juga bisa tegas. “Tindak dan tutup perusahaan itu. Banyak kerugian pemkab. Selain lingkungan yang rusak, bisa-bisa berefek ke bencana alam untuk daerah tersebut,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment